Naskah Drama
“Palu Hakim”
Nama kelompok:
1.
Anggit Surya G (03/XII IPA 4)
2.
Desy Annisa (07/XII IPA 4)
3.
Mardatilla Biyand (18/XII IPA 4)
4.
Muhammad Faturazzan
(20/XII IPA 4)
5.
Nugraheni Tri (21/XII IPA 4)
6.
Rika handaruni (25/XII IPA 4)
SMAN 3 SURAKARTA
2012/2013
Tokoh cerita
1.
Anggit Surya sebagai
Jaksa Gumi
2.
Desy Annisa sebagai
Hakim
3.
Mardatilla sebagai Miss
Kimmy (keluarga tersangka)
4.
M. Faturazzan sebagai
Muhammad Oye (pemuda terdakwa)
5.
Nugraheni sebagai Ani
(keluarga korban)
6.
Rika Handaruni sebagai
Saksi
Palu Hakim
Persidangan
Jaksa : Pada hari sekian bulan
sekian tahun 2013, hari sekian bulan sekian, pemuda ini bernama Muhammad Oye,
telah menghilangkan nyawa seorang wanita bernama Anu. Atas nama keadilan,
saudara Oye kami tuntut dengan hukuman 50 tahun penjara atau seterusnya.
Demikian tuntutan kami.
Hakim :
Betulkan saudara melakukan tuduhan tersebut?
Hakim :
Apakah anda punya bukti-bukti saudara jaksa?
Jaksa :
Ada, seorang saksi.
Hakim :
Dia mau disumpah?
Jaksa :
Ya seharusnya mau.
Hakim :
Apa keterangan mereka benar?
Jaksa :
Benar, masuk akal dan tidak ada bukti-bukti yang menyanggahnya.
Hakim :
Itu saja alasan anda?
Jaksa :
Juga karena saya yakin bahwa orang ini bersalah.
Hakim :
Alasan lain?
Jaksa :
Tidak, untuk sementara itu sudah cukup. Kecuali kalau dia bisa membantah.
Hakim :
Apakah saudara mau membantah?
Pemuda : Iya iya dong...
Hakim :
Saudara merasa tidak melakukan kejahatan?
Pemuda : Ee.. tidak.
Hakim :
Tapi saudara mabuk?
Pemuda : Iyap.
Hakim :
Saudara dengan sadar mabuk?
Pemuda : Benar sekali.
Hakim :
Kalau sadar, kok tau kalau sedang mabuk?
Pemuda : Biasa, Bu. Galau, anak muda.
(sambil mengedipkan mata ke arah hakim)
Hakim : (memegang kepala sambil
bete, muka merah, gak tau ini marah, ikutan galau, apa lupa teks nya, ahahah..
balik ke cerita)
Pemuda : Kenapa Bu? Galau kaya saya ya?
Hakim :
Kalau iya kenapa?
Pemuda : Galau kenapa, Bu?
Hakim :
Kepo banget sih kamu. Gara-gara kamu tau!
Pemuda : Wow.. santai Bu, daripada
galau ikutan mabuk saja sama saya.
Hakim :
Habis mabuk ngapain emangnya?
Pemuda : Nanti ikut saya bunuh bapaknya
si Anu.
Hakim :
Wo.. Lha eeedaaan-eeedaaan...
Pemuda :
Sudah-sudah bu.
Hakim :
Oh iya, khilaf. Jaksa, dimana saksi matanya?
Panggilkan!
Jaksa :
Saksi silakan masuk.
Datanglah saksi hidup yang gugup dan agak grogi setengah
kebelet pipis. (Diperagakan dengan tingkah kaku)
Hakim :
Silakan duduk di kursi anda, Saksi.
Saksi :
Terima kasih.
Hakim : Hey Saksi, apakah anda melihat
dengan kepala, mata, dan anggota tubuh anda yang lain saat pemuda ini membunuh
wanita bernama Anu?
Saksi : (Diam agak lama, sambil
clingak-clinguk) Waduh.. Maaf maaf sekali saya agak lupa...
Hakim :
Waduh.. Bisa kacau seperti ini. Puyeng-puyeng kepala ini. (sambil minum air
putih)
Saksi :
Eh Bu Bu.. saya ingat sekarang!
Hakim : (tersedak) Uhuk.. Uhuk..
ya ya.. Apa? Apa? Utarakan apa yang anda ingat, cepat keburu anda lupa lagi.
Saksi : Yang saya lihat pemuda
itu memakai baju merah kotak-kotak bergambar Jokowi dan dia sedang... eeem...
sedang (clingak-clinguk, sambil garuk garuk kepala), maaf saya kok mendadak
lupa lagi ya Bu.
Hakim :
Lupa, Lupa lagi? Aduh aduh..
Ya sudah, sidang ini akan saya
tunda dan akan dilaksanakan kapan-kapan saja jika sempat. (mengetukkan palu)
dok.. dok.. dok..
Di luar pengadilan.
Keluarga : Wah, bagaimanapun caranya aku
harus bisa bebasin adikku yang paling lucu Oye dari hukuman 50 tahun penjara. Minimal
hingga tinggal 3 bulan penjara. Terlebih bisa bebas. (ngomong sendiri).
(Keluarga, berjalan menuju ruangan jaksa.)
Keluarga : Maaf permisi Pak Jaksa Agung
yang sangat dimuliakan oleh terpidana kasus korupsi, narkoba, pembunuhan,
hingga penculikan (terutama penculikan anak Nazar dan Muzdallifah). Kenalkan
saya Miss Kimmy.
Jaksa : (melirik sambil
malas-malas di meja kerjanya) Ya.. (terkejut) Subhanallah, ternyata ada
bidadari yang salah mendarat di bumi. Oh iya, ada apa nona manis?
Keluarga : Anda kan jaksa yang sedang
menangani kasus pembunuhan wanita bernama Anu. Nama anda pasti Jagum, alias
Jaksa Gumi.
Jaksa : Wah betul sekali, ya
ampun pasti bidadari-bidadari khayangan juga pada kenal aku. Ada yang bisa saya
bantu, Nona?
Keluarga : Anda tau apa ini? Barang yang
saya bawa ini meski hanya selembar, dapat membuat anda menikmati Paris, Roma,
dan London, menikmati liburan mewah disana. Di cek ini sudah lengkap, dari sewa
hotel, kendaraan, hinggan bon makan (ya meski cuma makan nasi kucing). Dan ini,
koper ini di dalamnya berisi Rp 10 Milyar. Ini dapat membuat anda kaya mendadak.
Semua akan mendadi milik anda. Bagaimana? Tertarik Gum?
Jaksa : (Memperhatikan dengan
tatapan nakal) Em, saya bukannya menolak tawaran yang anda berikan, Nyonya. Hanya
saja....
Keluarga :
Kurang banyak?
Jaksa :
Tidak, maaf tapi saya tidak bisa menerima uang yang tidak halal ini.
Keluarga : Oke, kalau anda tidak mau
terima, dan ingat anda akan menyesal
seumur hidup karena menolak tawaran saya. Selamat siang! (memakai kaca mata)
(pergi sambil menghitung langkah)
Jaksa : Tunggu.. tunggu Miss
Kimmy. Anda jangan tergesa-gesa seperti itu. (berpikir sejenak). Saya terima
tawaran nyonya, asal ada syaratnya.
Keluarga :
Apa syaratnya Jagum?
Jaksa : Nyonya harus tutup mulut
soal ini. Bisa bisa reputasi saya hancur lebur. Lalu.. ada lagi, Nyonya.
Uangnya harus dibayar cash, tunai! Saya nggak mau kalau pake cek. Sekarang
juga.
Keluarga : Halah.. halah.. tenang saja
kau! Ini sudah aku siapkan koper. Ternyata anda mata duitan juga ya..
Jaksa :
Nggak papa mata duitan, yang penting kan gak buaya.
Keluarga :
Dasar! Ingat perjanjian kita ya, Jagum!
Jaksa :
Siap nyonya!
Keluarga :
Dasar nggak waras. (ekspresi jijik)
Di Persidangan
Hakim : (dok dok dok) Perhatian
para hadirin, sekarang kita mulai persidangan kasus Muhammad Oye. Jadi
ngrumpinya ditinggal dulu, ya. (mengetok palu). Silakan Muhammad Oye, duduk di
kursi yang telah disediakan.
Pemuda : Siap, Bu hakim! (berjalan
dengan wajah teler)
Hakim :
Apakah keluarga korban sudah datang? (celingukan)
Ani :
Sudah dari tadi, Bu hakim!
Hakim :
Wah bagus bagus. Tepat waktu semuanya. Mari kita mulai sidangnya.
Ani :
Yuk mari. Cepat Bu hakim.
Hakim :
Silakan bacakan laporan anda, Jaksa.
Jaksa : Pembunuhan terhadap wanita
bernama Anu oleh Muhammad Oye, pada tanggal sekian bulan sekian, tidak disertai
bukti-bukti yang cukup. Oleh karena itu jaksa mempertimbangkan tentang hukuman
50 tahun terhadap Muhammad Oye di kurangi.
Hakim : Baiklah, hakim telah memutuskan,
pembunuhan oleh Muhammad Oye terhadap wanita bernama Anu pada bulan sekian
tahun sekian, dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Dok...dok...dok...
Pemuda : Alhamdulilah. (loncat-loncat
kegirangan)
Ani : lho lho lho..
Bagaimana ini? Masa pelaku pembunuhan hukumannya cuman tiga bulan? Sama maling
sandal aja lamaan maling sandal. Apa semua udah sinting? Dasar hakim otaknya
miring.
Hakim :
Dok...dok...dok.. Sudah-sudah jangan ribut kayak arisan di pasar buah.
Ani : Heh hakim,
bisa-bisanya pembunuhan berencana begini kau beri hukuman hanya 3 bulan. Padahal di
persidangan yang lalu anda menjatuhi hukuman 50 tahun penjara, saya tidak bisa
terima dengan putusan anda, hakim agung.
Jaksa : Tapi saksi tidak bisa
memberi keterangan dengan jelas. Hei saksi, apakah kau benar-benar yakin
melihatnya membunuh anu?
Saksi :
(nervous) I..iii ya. Eh, t..ti...dak, eh gimana ya?
Jaksa :
Melihat apa tidak?
Saksi :
Maaf jaksa, saya tiba tiba lupa lagi.
Hakim :
Benar-benar saksi yang aneh dan tak bisa diandalkan
Saksi :
Oiya, saya ingat lagi!
Hakim : Bagaimana? Kamu ingat cara
dia membunuh? Kamu ingat kalau benar-benar dia yang membunuh anu?
Saksi :
Iya..eh (berfikir sejenak). Maaf tiba-tiba saya lupa lagi.
Hakim :
Ah, sudah-sudah, susah memang ngurusin saksi nggak waras.
Ani :
Terus bagaimana pak hakim?
Hakim :
Anda lihat sendiri, kan? Saksi pelupa ini nggak bisa dimintai keterangan
Ani : Tapi ini tak adil, Bu
hakim. Dia sudah membunuh kakak saya, harusnya hukumannya setimpal juga (mulai marah).
Keluarga :
Tapi kan tidak ada bukti!
Ani :
Tapi dia hanya lupa. Bisa saja keluargamu memang benar-benar membunuhnya!
Jaksa :
Sudah-sudah. Tak baik bertengkar di sini.
Saksi :
(mengacungkan jari)
Jaksa : Mohon semuanya tenang
dulu (nada keras sambil memukul palu)
Ya, silahkan
saudara saksi. Apa yang ingin anda sampaikan?
Saksi : Sebelumnya, saya ingin
meminta maaf dulu kepada Hakim Agung yang terhormat. Tempo hari yang
lalu,tepatnya seelah persidangan selesai, saya melihat bapak Jaksa disuap.
Hakim : Benarkah?
Saksi : Benar pak Hakim.
Hakim : Benar begitu Jaksa?
Jaksa : Tidak mungkin. Itu
salah!
Keluarga : Benar, itu salah. Mana mungkin
Jaksa yang terhormat di suap. Lagian siapa juga yang mau nyuap.
Saksi : Dia pak Hakim (menunjuk
keluarga)
Keluarga : Apa? Gue? Nggak banget kali…
Kamu nuduh aku? Ngajak ribut!
Hakim : Sudah..sudah. Buat apa
anda ngeyel sama saya? Yang tahu hukum itu saya bukan anda. Jadi saya mohon
anda bisa menaati apa yang saya putuskan.
Ani : Tapi keputusan anda
sudah keterlaluan, saya memang awam terhadap kasus dan hal-hal yang terkait
hukum. Namun saya menaruh kecurigaan terhadap anda, Pak jaksa. Sepertinya ada yang
anda sembunyikan. (sambil berdiri dengan nada marah)
Jaksa : Jadi, anda menuduh saya
melakukan sesuatu dibalik semua ini? Lancang sekali anda, Nyonya! Bisa saya
tuntut balik anda dengan tuntutan pencemaran nama baik dengan pasal berlapis.
Ani : Maaf, Pak Jaksa. Anda
tidak usah mengalihkan pembicaraan. Ini melenceng terlalu jauh dari masalah
awal.
Saksi : Saya melihat bapak
Jaksa diberi koper oleh seorang perempuan cantik dan sepertinya mereka terlibat
pembicaraan yang serius.
Hakim : Jangan-jangan ….
Saksi : Iya, memang benar
Hakim. Saya punya bukti yang sangat otentik. (mengeluarkan foto dari tasnya)
Hakim : Lho, ini bukannya Miss
Kimi dan Jaksa Gumi? Wah.. ternyata ada persekongkolan di antara mereka.
Saksi : Betuk, betul, betul.
Hakim, beri mereka hukuman yang setimpal!
Hakim : Dengan demikian, saya jatuhkan hukuman 30
tahun penjara untuk 2 terpidana penyuapan dan tindangan tidak menyenangkan.
SEKIAN ! (dok dok dok)
(ttugas ujian B.Indo)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusGa guna banget kakak banyak ana basa basi GK jelas lagi pasalnya
BalasHapusPanjang banget kak, pinjam naskahnya ya buat tugas pentas drama :)
BalasHapus